Kuningan, 16 Agustus 2024 – Isu pelarangan berjilbab bagi 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara telah menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari Hj. Siti Mahmudah, M.Pd.I, anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam pernyataannya pada Kamis (16/8/2024), Siti Mahmudah menyampaikan penolakan tegas terhadap kebijakan yang dinilainya bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang dianut oleh bangsa Indonesia.
“Kami dengan tegas menolak kebijakan melepas penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka 2024. Kebijakan ini bertentangan dengan nilai-nilai konstitusional, demokrasi, dan keberagaman yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia,” ujar Siti Mahmudah. Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya isu yang disampaikan oleh mantan pembina Paskibraka dan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia, mengenai adanya larangan bagi anggota Paskibraka untuk mengenakan jilbab selama menjalankan tugas mereka.
Siti Mahmudah menekankan bahwa kebebasan beragama merupakan hak asasi yang harus dijamin oleh negara. Ia merujuk pada Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Menurutnya, aturan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional tersebut, yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Dalam pandangannya, Paskibraka merupakan simbol dari keberagaman Indonesia, yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya. Oleh karena itu, kebijakan yang membatasi ekspresi keagamaan, seperti penggunaan jilbab, sangat tidak sejalan dengan semangat kebhinnekaan yang menjadi dasar pembentukan Indonesia sebagai bangsa. Ia menambahkan, bahwa nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia harus mencakup penghormatan terhadap hak-hak individu, termasuk dalam hal berpakaian sesuai keyakinan agama.
Lebih lanjut, Siti Mahmudah juga menyerukan agar pemerintah dan pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses seleksi dan pelaksanaan tugas anggota Paskibraka. Ia berharap, seluruh anggota Paskibraka dapat melaksanakan tugas mereka dengan penuh rasa bangga tanpa harus mengorbankan keyakinan pribadi.
“Kami berharap pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai isu ini dan memastikan bahwa hak konstitusional setiap warga negara dihormati, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agama mereka secara bebas. Paskibraka adalah simbol persatuan bangsa, dan seharusnya mewakili semangat keberagaman yang menjadi ciri khas Indonesia,” pungkasnya.
Isu ini semakin menghangat menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yang biasanya menjadi momen kebanggaan nasional di mana Paskibraka memainkan peran penting. Sikap tegas Siti Mahmudah diharapkan dapat mendorong diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.