Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Penamaan Jalan Dikaji Mendalam, Wawan Romliansah Pimpin Rapat Pansus

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

FRAKSIPKSKUNINGAN.ID (13/1/25) Dalam upaya memperkuat regulasi daerah yang berkaitan dengan sektor pendidikan dan wawasan kebangsaan serta pemberian nama jalan dan fasilitas umum, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kuningan menggelar rapat internal di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan. Rapat ini dipimpin oleh Wawan Romliansah, S.Pd.I, yang merupakan anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKS dan juga anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan.

Rapat internal ini berfokus pada pendalaman materi muatan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Raperda pertama membahas tentang Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan, yang bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, meningkatkan kesadaran bernegara, serta memperkaya wawasan peserta didik dan masyarakat umum terhadap sejarah, budaya, dan karakter kebangsaan Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam dunia pendidikan di Kabupaten Kuningan agar menciptakan generasi yang memiliki nasionalisme kuat serta pemahaman yang baik terhadap jati diri bangsa.

Sementara itu, Raperda kedua berkaitan dengan Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum. Peraturan ini disusun sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam proses penamaan jalan, jembatan, taman, dan fasilitas umum lainnya di Kabupaten Kuningan. Dengan adanya regulasi ini, pemberian nama akan lebih terarah, mencerminkan nilai-nilai budaya lokal, sejarah, dan tokoh-tokoh yang berjasa bagi daerah. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menghindari tumpang tindih dan kesalahan dalam pemberian nama pada fasilitas publik yang menjadi bagian penting dalam tata kelola wilayah.

Dalam rapat yang berlangsung secara dinamis ini, Wawan Romliansah menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam pembahasan kedua Raperda tersebut. “Dua Raperda ini memiliki dampak yang luas bagi masyarakat Kuningan, baik dalam aspek pendidikan maupun tata kelola wilayah. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa setiap substansi dalam peraturan ini benar-benar matang sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Pansus lainnya turut memberikan masukan terkait substansi dari masing-masing Raperda. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain implementasi pendidikan wawasan kebangsaan di sekolah-sekolah, mekanisme pengawasan dalam penerapan regulasi tersebut, serta prosedur teknis dalam penentuan dan perubahan nama jalan atau fasilitas umum agar tetap sesuai dengan karakteristik lokal Kabupaten Kuningan.

Rapat internal ini menjadi salah satu langkah awal sebelum kedua Raperda tersebut disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat dan instansi terkait. DPRD Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus mengkaji dan menyempurnakan regulasi ini agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kuningan.

Berita terbaru