Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Wakil Ketua DPRD Kuningan H. Dwi Basyuni Natsir, Lc, dan Ketua Komisi II H. Jajang Jana, S.H.I Terima Audiensi LSM GMBI Terkait Ritel Modern

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, H. Dwi Basyuni Natsir, Lc, bersama Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, S.H.I, beserta jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan menerima audiensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kuningan pada Rabu, 5 Maret 2025. Audiensi ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan dan membahas polemik terkait berdirinya gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret yang berada tepat di depan Pasar Tradisional Ciawigebang.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LSM GMBI menyampaikan aspirasi dan keluhan dari para pedagang pasar tradisional yang merasa terdampak oleh kehadiran ritel modern. Menurut mereka, keberadaan minimarket waralaba yang berdekatan dengan pasar tradisional dapat mengancam keberlangsungan usaha pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di pasar rakyat.

Ketua LSM GMBI Kuningan dalam penyampaian aspirasinya menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih selektif dalam memberikan izin operasional bagi ritel modern, khususnya yang berdiri di kawasan ekonomi berbasis usaha kecil dan menengah. Ia juga menekankan perlunya regulasi yang lebih ketat dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dengan perlindungan terhadap pedagang kecil.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kuningan, H. Dwi Basyuni Natsir, Lc, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan mempelajari regulasi yang berlaku serta mengkaji dampak dari keberadaan gerai modern di sekitar pasar tradisional. Ia menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, S.H.I, menyampaikan bahwa Komisi II yang membidangi urusan perekonomian dan perizinan akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan. Menurutnya, aspek perizinan, zonasi, dan dampak ekonomi harus dikaji secara komprehensif sebelum kebijakan terkait ritel modern diambil.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatur tata kelola ritel modern agar tidak merugikan ekonomi lokal serta tetap memberikan kesempatan yang adil bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.

Berita terbaru