Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

DPRD Kuningan Sahkan Dua Raperda Inisiatif, Wawan Romliansah Sampaikan Laporan Pansus di Paripurna

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Kamis, (31/7/25) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan kembali mencatat langkah penting dalam sejarah legislasi daerah. Melalui Rapat Paripurna yang digelar hari ini, DPRD secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif menjadi Peraturan Daerah, yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum.

Penyampaian laporan hasil pembahasan dua raperda tersebut disampaikan secara langsung oleh Wawan Romliansah, S.Pd.I, selaku Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Dalam laporannya, Wawan menegaskan bahwa kedua Raperda ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan mendasar masyarakat Kuningan akan penguatan karakter kebangsaan dan identitas lokal.

Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dimaksudkan untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila ke seluruh elemen masyarakat, mulai dari ASN, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga generasi muda. Pendidikan ini diharapkan mampu memperkuat semangat nasionalisme, cinta tanah air, serta partisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan bangsa.

Sementara itu, Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum menjadi langkah strategis dalam membangun identitas lokal. Penamaan jalan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah, budaya, serta tokoh-tokoh berjasa bagi Kuningan. Raperda ini disusun dengan prinsip kehati-hatian, menjaga keberagaman, serta memuat ketentuan untuk menghindari potensi konflik sosial, politik, dan SARA.

Dalam prosesnya, pembahasan raperda melibatkan rangkaian kegiatan seperti rapat internal, rapat kerja dengan SKPD terkait, serta fasilitasi harmonisasi oleh Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat. Seluruh tahapan tersebut memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Keseluruhan fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan – termasuk Fraksi PDI Perjuangan, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, PPPD, dan Amanat Restorasi. menyatakan persetujuan penuh terhadap pengesahan dua raperda tersebut.

Dengan disahkannya dua Raperda ini, DPRD Kabupaten Kuningan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai ideologis bangsa dan memperkokoh identitas lokal demi terwujudnya masyarakat yang berkarakter, harmonis, dan berkemajuan.

Berita terbaru