Kuningan, 24 Februari 2025 – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kuningan yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan pada Senin (24/02/2025). Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyusun jadwal kegiatan DPRD pada Caturwulan II, khususnya untuk bulan Maret, dalam Masa Persidangan Tahun 2025.
Anggota Banmus dari Fraksi PKS yang hadir dalam rapat ini adalah Hj. Siti Mahmudah, M.Pd., dan Saipuddin, S.Si. Keduanya berperan aktif dalam diskusi, memastikan bahwa agenda-agenda yang dirancang dapat berjalan sesuai dengan kepentingan masyarakat dan visi pembangunan Kabupaten Kuningan yang lebih baik.
Dalam pembahasan tersebut, Banmus mengkaji berbagai agenda penting yang akan dilaksanakan DPRD pada bulan Maret 2025. Beberapa di antaranya mencakup rapat-rapat kerja komisi, penyusunan dan evaluasi program legislasi daerah (Prolegda), serta berbagai agenda penting lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan pengawasan, legislasi, dan penganggaran.



Fraksi PKS melalui perwakilannya menekankan pentingnya penyusunan jadwal kegiatan yang efektif dan efisien, agar DPRD dapat bekerja maksimal dalam mengawal aspirasi masyarakat. Selain itu, mereka juga mendorong agar agenda-agenda yang disusun benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat serta memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rapat Banmus ini merupakan bagian dari mekanisme kerja DPRD yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh agenda dan kegiatan dewan dapat berjalan secara sistematis dan terencana. Dengan adanya peran aktif Fraksi PKS dalam pembahasan ini, diharapkan program kerja DPRD Kabupaten Kuningan pada Caturwulan II tahun 2025 dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari komitmen Fraksi PKS untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah, keterlibatan dalam pembahasan agenda ini menjadi bukti nyata dedikasi mereka dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Fraksi PKS berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan-kebijakan yang berpihak pada masyarakat serta memastikan bahwa jalannya pemerintahan daerah selalu berada dalam koridor kepentingan publik.