Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Hadiri Rapat banggar LPJ APBD 2023, Fraksi PKS Soroti Temuan BPK

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Fraksi PKS Kuningan – Rabu 27 Juni 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan mengadakan rapat Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023. Rapat ini dihadiri dari Fraksi PKS oleh Wakil Ketua DPRD Kuningan, Hj. Kokom Komariyah, dan anggota Banggar, Kang Yaya. Salah satu fraksi yang memberikan sorotan tajam adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kuningan yang mengangkat berbagai temuan penting dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait LPJ 2023.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS Kuningan menyampaikan beberapa catatan penting yang merujuk pada temuan BPK. BPK memberikan opini Wajar Dalam Semua Hal yang Material untuk LPJ Bupati Tahun 2023, yang tertuang dalam laporan bernomor 48B/LHP/XVIII.BDG/05/2024, tertanggal 27 Mei 2024. Meskipun demikian, terdapat beberapa temuan signifikan yang memerlukan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Pertama, dalam catatan 6.1.1.1 atas laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Kuningan, BPK mengungkapkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2023 yang ditargetkan sebesar Rp 522.201.996.256 hanya terealisasi sebesar Rp 350.370.182.403, atau 67,09% dari target yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa target PAD yang ditetapkan tidak berdasarkan hasil identifikasi potensi PAD yang terukur dan realistis. Bahkan, target PAD tahun 2023 meningkat sebesar 167,68% dibandingkan realisasi PAD tahun 2022, yang mengindikasikan kurangnya perencanaan yang matang.

Selain itu, tingginya penetapan target PAD tersebut diikuti dengan penetapan anggaran belanja daerah yang lebih besar. Meskipun realisasi PAD hanya mencapai 48,95% pada triwulan ketiga, target PAD dinaikkan sebesar 10,27% pada tanggal 30 Oktober 2023. Kebijakan ini menyebabkan peningkatan anggaran belanja daerah sebesar 2,85%, yang pada akhirnya menimbulkan dampak defisit riil APBD sebesar Rp 235.957.378.309,37 atau mencapai 0,73% dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Kuningan. Defisit ini melebihi batas maksimal sebesar 0,14% dan menyebabkan tunggakan utang belanja sebesar Rp 270.454.140.741,37, meningkat 10,37% dibandingkan tunggakan tahun 2022. Selain itu, penggunaan kas yang ditetapkan sebesar Rp 188.438.785.550,00 tidak sesuai peruntukannya dan meningkat sebesar 118,25% dibandingkan tahun 2022.

Likuiditas keuangan Kabupaten Kuningan tahun 2023 juga tidak sehat, dengan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp 15.340.516.969,13 yang tidak mencerminkan saldo kas di kas daerah yang hanya sebesar Rp 2.101.955.329,00. Selain itu, tunggakan utang belanja sebesar Rp 270.454.140.741,37 jauh melebihi saldo SAL dan kas di Kas Daerah.

Dalam catatan 6.3.1.3 atas laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Kuningan, BPK menekankan bahwa aset tetap prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) sebesar Rp 524.890.904.050,32 pada 32 perumahan telah diserahterimakan oleh pengembang kepada pemerintah Kabupaten Kuningan. Namun, aset tetap PSU yang diakui sebagai barang milik daerah dan dicatat pada neraca tahun 2023 hanya mencakup PSU pada 6 perumahan sebesar Rp 95.508.742.317,00. Sedangkan aset tetap PSU sebesar Rp 429.382.161.733,32 pada 26 perumahan belum dicatat di neraca tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Kuningan juga belum menginventarisasi potensi aset PSU pada 72 perumahan lainnya.

BPK menekankan perlunya perhatian dari Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam penatausahaan PSU dengan melakukan inventarisasi, verifikasi, validasi, dan pencatatan aset PSU. Hal ini diperlukan untuk memastikan pengelolaan PSU telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat untuk mewujudkan lingkungan kawasan perumahan yang layak huni, sehat, dan berwawasan lingkungan.

BPK juga menemukan adanya kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Kuningan TA 2023 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

  1. Penganggaran, pelaksanaan pendapatan dan belanja, serta pengelolaan kas dan kewajiban jangka pendek belum memadai.
  2. Pendapatan retribusi daerah atas pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 12.288.633.332,00 belum ditagihkan.
  3. Penatausahaan atas rekening pemerintah daerah, kas lainnya, dan pemungutan pajak daerah oleh bendahara pengeluaran belum memadai.
  4. Pengelolaan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman belum memadai.

Sebagai tanggapan atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Di antaranya adalah:

  1. Menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan dengan memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah yang rasional, serta kewajiban membayar utang jangka pendek.
  2. Menginstruksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyusun anggaran kas pemerintah daerah, menyusun roadmap pelunasan utang belanja sebesar Rp 270.454.140.741,37 dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 5.487.569.862,00, serta menetapkan kebijakan terkait mekanisme penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD).
  3. Menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan SKPD pengelola PAD untuk mengusulkan target PAD berdasarkan hasil identifikasi potensi PAD yang terukur dan rasional.
  4. Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk menagih pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang belum diterima sebesar Rp 12.288.633.332,00 kepada wajib retribusi (WR).
  5. Menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk mengidentifikasi seluruh rekening penerimaan dan pengeluaran yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan daerah, serta mengusulkan penetapannya sebagai rekening pemerintah daerah.
  6. Menetapkan mekanisme penatausahaan pajak daerah yang menjadi kewajiban bendahara pengeluaran atas belanja daerah yang dapat dijadikan sebagai objek pajak daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Verifikasi PSU untuk lebih optimal dalam mengupayakan penyerahterimaan PSU pada 72 perumahan.
  8. Menginstruksikan Kepala BPKAD untuk memproses pencatatan aset tetap PSU pada 26 perumahan sebesar Rp 429.382.161.733,32 dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Kuningan. Fraksi PKS Kuningan berharap agar semua rekomendasi BPK dapat segera diimplementasikan sehingga tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berdaya guna.

Berita terbaru