Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Latar Belakang

  1. Fraksi PKS DPRD Kab. Kuningan membuka program “Hari Aspirasi”. Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk semakin mendekatkan hubungan Fraksi PKS DPRD Kab. Kuningan dengan konstituen dan masyarakat secara luas.
  2. Selain itu, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mengenai penyampaian aspirasi oleh masyarakat kepada Fraksi PKS DPRD Kab. Kuningan serta pengelolaan dan tindak lanjutnya oleh Fraksi PKS DPRD Kab. Kuningan.
  3. Program ini juga dimaksudkan untuk memperlancar pengelolaan aspirasi yang disampaikan ke Fraksi PKS DPRD Kab. Kuningan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tahap penerimaan hingga tahap penyelesaian tindak lanjutnya oleh Fraksi PKS DPRD Kab. Kuningan sehingga berjalan secara efektif dan efisien

Target

  1. Terselenggaranya pengelolaan aspirasi dan pengaduan masyarakat sehingga mampu meningkatkan kinerja dan citra Fraksi PKS DPRD Kab. Kuningan Terwujudnya pengelolaan aspirasi dan pengaduan rakyat  yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh Fraksi PKS DPRD Kab. Kuningan.
  2. Tersampaikannya aspirasi rakyat kepada pemerintah atau pihak terkait

Pengelolaan

  1. Penerimaan Aspirasi dari masyarakat
  2. Tindak lanjut ajuan aspirasi kepada pihak-pihak terkait
  3. Pelaporan hasil tindak lanjut aspirasi kepada masyarakat

Persyaratan Administratif

  1. Mengisi form aspirasi (yang disediakan di website FPKS DPRD Kab. Kuningan) dengan lengkap;
  2. Email memuat identitas dan alamat pengirim yang jelas dan lengkap (SIM atau KTP, Lembaga/institusi pengrim);
  3. Email memuat maksud dan tujuan yang jelas;
  4. Substansi permasalahan yang disampaikan jelas;
  5. Masalah yang disampaikan memerlukan penyelesaian atau respon;
  6. Membawa data pendukung yang disampaikan secara lengkap dan akurat.
  7. Fraksi hanya akan memproses ajuan aspirasi yang telah memenuhi syarat-syarat dari ketentuan 1-6.

Mekanisme

1. Penyampaian aspirasi dilakukan dengan cara:

2. Kunjungan diadakan setiap hari Senin, kecuali hari libur nasional atau  pada saat waktu reses**

3. Waktu kunjungan offline dan online : 09.00-16.00 WIB

4. Jumlah kunjungan maksimal 10 orang bagi setiap delegasi

5. Progres Aspirasi dan tindak lanjutnya akan dilaporkan melalui website Fraksi

*  Setiap permohonan akan diberikan jawaban dalam waktu 1×24 jam

**Pada saat reses disampaikan kepada Anggota di dapil masing-masing