Fraksi PKS Kuningan – (29/10/24) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari Fraksi PKS, Hj. Siti Mahmudah, M.Pd, menghadiri Rapat Internal Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan. Rapat yang berlangsung khidmat ini membahas secara mendalam mengenai tugas, pokok, fungsi, serta wewenang yang diemban oleh Badan Kehormatan DPRD dalam menjaga martabat dan etika anggota legislatif Kuningan.
Hj. Siti Mahmudah, yang juga sebagai sekretaris Fraksi PKS, menekankan pentingnya BK sebagai garda depan dalam memelihara integritas anggota DPRD. Ia menuturkan bahwa peran dan fungsi Badan Kehormatan harus dioptimalkan agar tercipta suasana kerja yang profesional dan etis di tubuh DPRD. “Badan Kehormatan memiliki amanah besar dalam menjaga marwah kelembagaan. Kita tidak hanya bekerja untuk konstituen, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap DPRD,” ujarnya
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai langkah yang perlu diambil agar tugas dan fungsi BK dapat terlaksana dengan efektif, mulai dari pengawasan internal hingga evaluasi kebijakan disiplin terhadap anggota. Sebagai bentuk profesionalisme, Hj. Siti menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan BK. “Kita perlu memiliki standar yang jelas dan konsisten, sehingga tindakan Badan Kehormatan bisa menjadi teladan bagi seluruh anggota,” tambahnya.
Tidak hanya berhenti pada pembahasan konsep, rapat juga diisi dengan diskusi terkait langkah konkret yang dapat diimplementasikan dalam waktu dekat. Hj. Siti Mahmudah menekankan agar BK lebih proaktif dalam menanggapi isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat, yang secara tidak langsung menyentuh reputasi lembaga DPRD. Ia berharap agar setiap anggota BK dapat menjalankan fungsinya dengan tanggung jawab penuh, mengingatkan kembali bahwa amanah ini tak hanya soal tugas legislatif, tetapi juga soal moral dan komitmen.
Hadirnya Hj. Siti Mahmudah dalam rapat ini menegaskan bahwa DPRD Kuningan, khususnya Fraksi PKS, berkomitmen untuk mengedepankan nilai-nilai etika dalam penyelenggaraan pemerintahan.