FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Selasa, 10 Desember 2024, Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kabupaten Kuningan Sekretaris Pansus Saipuddin, S.Si, dan juga Ketua Fraksi PKS DPRD Kuningan, melaksanakan rapat intensif untuk membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan. Agenda ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Tatib ini menjadi agenda strategis dalam rangka memperkuat tata kelola kelembagaan DPRD untuk mendukung fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran yang lebih efektif. Dalam sambutannya, Saipuddin menyampaikan pentingnya penyusunan tata tertib yang komprehensif dan relevan dengan kebutuhan dinamika pemerintahan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa tata tertib DPRD dapat menjadi pedoman yang jelas dan terukur bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Ini penting untuk menciptakan mekanisme kerja yang efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Saipuddin.
Rapat ini juga membahas berbagai masukan dan usulan terkait pasal-pasal yang memuat tata cara rapat paripurna, mekanisme pengambilan keputusan, serta pembagian tugas komisi dan badan-badan DPRD. Dalam diskusi, Saipuddin menekankan perlunya sinergi antara DPRD dan eksekutif, termasuk Bagian Hukum Setda, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mematuhi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah.
“Kami melibatkan Bagian Hukum Setda untuk memberikan pendapat profesional terkait aspek legalitas dan harmonisasi peraturan ini. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan aturan di atasnya,” tambah Saipuddin.
Proses pembahasan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk evaluasi terhadap tata tertib sebelumnya. Saipuddin juga mengajak seluruh anggota pansus untuk bekerja sama secara aktif demi menghasilkan dokumen yang dapat menjadi acuan terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Adapun hasil dari pembahasan ini akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD yang dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota dewan. Tata tertib yang disusun ini nantinya akan menjadi dasar hukum operasional bagi DPRD Kabupaten Kuningan selama masa jabatan 2024-2029.
Rapat berlangsung kondusif dan penuh dengan antusiasme dari peserta yang memberikan berbagai pandangan demi penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. Pansus Tatib menargetkan penyelesaian pembahasan ini dapat rampung sebelum akhir tahun, sehingga DPRD Kuningan dapat memulai tahun kerja baru dengan regulasi yang lebih solid dan terarah.