Kuningan – Pansus DPRD Kabupaten Kuningan kembali menggelar Rapat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan (Raperda) tentang Pondok Pesantren di ruang rapat gedung DPRD, Senin (03/10/22).
dihadiri Kementerian Agama Kuningan , Majelis Ulama Indonesia (MUI) ,Forum Komunikasi Pondok Pesantren,Persatuan Guru Madrasah, Rabithah Ma’ahid Islamiyah NU)
Kang Yaya Fraksi PKS Kuningan menanggapi terkait Raperda tentang Pondok Pesantren agar pemerintah daerah bisa lebih memperhatikan pesantren dan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan bantuan kepada pesantren.
“Hari ini kita dari Pansus Penyelenggaraan Pesantren ingin bersama-sama menyatukan persepsi, mensinkronisasi serta mengharmonisasi hal-hal yang dianggap perlu untuk dimasukkan kedalam draft Raperda. Segala bentuk masukan, saran dan pendapat akan kita tampung dan kita pelajari bersama untuk penyempurnaan peraturan Perda ini agar nantinya tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
“Kita berharap agar Raperda ini segera disahkan dalam waktu dekat dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan sehingga apa yang menjadi amanah dari Perda ini nantinya bisa membawa Pesantren lebih maju dan berkembang, memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya umat Islam dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta penguasaan terhadap ilmu pengetahuan,” Pungkas Kang Yaya