Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti Anggaran Perubahan Belanja Daerah Tahun 2023.
Hal itu dituangkan dalam Pandangan Fraksi PKS terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (12/10)
Dalam paripurna tersebut, semua Fraksi menyampaikan masukan, saran dan kritik pada Pemerintah Daerah Kuningan, agar dilakukan perbaikan dalam penggunaan dan pengelolaan APBD ke depan.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan umum adalah Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) yang dibacakan oleh juru bicaranya, Yaya.
Gambaran umum yang F-PKS sampaikan, merupakan capaian dari kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, maka dari itu Pandangan Umum F-PKS terkait dengan RAPBD Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
Untuk Pendapatan Daerah
Yang pertama, Dalam Nota Pengantar Keuangan RAPBD Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa Pendapatan Daerah di targetkan sebesar 2,652 triliun lebih. Fraksi PKS melihat bahwa penetapan target Pendapatan Daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan terkesan tidak percaya diri dan insecure.
Yang Kedua, Fraksi PKS ingin mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Daerah terkait progres Perumda Aneka Usaha dalam upayanya untuk menghasilkan kontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah.
Yang Ketiga, Fraksi PKS mempertanyakan Dana Insentif Daerah (DID) yang tidak ada penetapan nilainya di penganggaran RAPBD Tahun 2022 dan RAPBD tahun 2023. Bukankah Pemerintah Daerah selalu mendapatkan predikat WTP dalam setiap hasil pemeriksaan tata kelola keuangan daerah
Yang Ke Empat, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk lebih jeli lagi dengan keadaan sesungguhnya di masyarakat, khususnya masyarakat petani
Yang Ke Lima, Fraksi PKS meminta agar Pemerintah Daerah dapat dengan intensif, terukur dan professional mempermudah ijin membuka usaha serta memfasilitasi masyarakat Kab.Kuningan untuk membuka Usaha dan berwirausaha secara masif.
Yang Ke Enam, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor BUMD, dimana masih banyak kewajiban Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Raperda untuk pemenuhan modal masih ada yang belum terselesaikan
Untuk Belanja Daerah
Yang Pertama, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah agar memperhatikan prioritas pembangunan sesuai permasalahan serta situasi dan kondisi,
Yang Kedua, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Daerah agar kebijakan belanja daerah harus konsisten diarahkan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif.
Yang Ketiga, Dalam Nota Keuangan Perihal Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023 disampaikan nilai rencana belanja modal ditetapkan sebesar 149,726 miliar. menurun sebesar 150,749 milar atau turun 50,17 % dari tahun sebelum nya yaitu sebesar 300,475 miliar. Fraksi PKS mempertanyakan penurunan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan yang ditetapkan sebesar 14,203 miliar, turun sebesar 75,263 miliar atau turun 84%.
Yang Ke Empat, Secara agregat alokasi belanja modal terhadap Pendapatan Daerah hanya 5,6% dari nilai total Pendapatan Daerah. Fraksi PKS menilai penggunaan APBD yang seperti ini cenderung berorientasi pada penyelenggaraan pemerintahan bukan pada pembangunan yang berdampak perekonomian, artinya perencanaan anggaran Pemerintah Daerah dinilai belum ideal
Yang Ke Lima, Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Daerah untuk dapat mengeluarkan kabijakan yang dapat membantu para Tenaga Honorer dan THL, dengan adanya PP nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Men-PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang meniadakan honorer. Mengingat para honorer dan THL di semua sektor kedinasan dan Badan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kuningan telah mengabdi untuk kemajuan Kabupaten Kuningan dan layak diberikan apresiasi, diperhatikan kesejahteraan dan masa depannya.
Yang Ke Enam, Fraksi PKS meminta penjelasan sejauh mana dampak dari penyelenggaraan Tour de Linggarjati untuk perekonomian masyarakat. Fraksi PKS berharap setiap event nasional ataupun internasional yang diselenggarakan Pemerintah Daerah jangan sampai membebani APBD dan tidak memberi dampak apa apa baik untuk masyarakat maupun untuk Pemerintah Daerah itu sendiri. Seperti yang kita ketahui bersama data menunjukan prosentase kemiskinan 13,10%, tingkat pengangguran terbuka 11,68%, total produksi barang dan jasa masyarakat Kuningan hanya 17,483 Triliyun. Angka ini terendah kedua se-Jawa Barat setelah Pangandaran, ditambah lagi dengan pendapatan perkapita masyarakat kuningan terendah ke-3 di Jawa Barat. Bila demikian kemana kiranya arah dari dampak tour de linggarjati yang digaungkan sebagai promosi kearifan lokal Kuningan, kemana juga kiranya arah dari dampak dibukanya kran perizinan alfamart, indomart yang perannya makin mempersulit pedagang ritel lokal untuk bertahan, Kemana kiranya arah pemulihan daerah ekonomi daerah yang pinunjul berbasis desa sesuai dengan visi misi Bupati ?, maka dari itu Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, bahwa masih ada sisa waktu untuk membuat kebijakan di Kuningan dengan mengembalikan arah kebijakan distribusi politik anggaran untuk kepentingan masyarakat luas, menumbuhkan kemakmuran rakyat, menguatkan ketahanan pangan, menumbuhkan laju perekonomian, dan memperbaharui tenaga kerja produktif. Fraksi PKS juga menyadari, bahwa hal ini semua adalah pekerjaan bersama-sama yang harus kita pikul bersama-sama pula. Pekerjaan ini tidak mudah, berat dan sukar, namun apabila kita sudah bertekad bulat dan bertawakal kepada Alloh, yakin Alloh akan berikan jalan keluar, berikan kemudahan dan keberlimpahan rahmatNya kepada Kita dalam mewujudkan Kuningan yang diberkahi, makmur dan sejahtera seluruh masyarakatnya
Yang Ke Tujuh, Mengingat Kabupaten Kuningan masih termasuk katagori Kabupaten miskin ekstrim, maka Fraksi PKS melihat urgensi regulasi dalam bentuk Perda penanggulangan kemiskinan yang harus segera disusun untuk dapat dijadikan pedoman dan dasar keberpihakan anggaran dalam upaya mengentaskan kemisikinan di wilayah Kab. Kuningan
Yang Ke Delapan, Fraksi PKS meminta konsistensi Pemerintah dalam upaya mengentaskan Kemiskinan dan menumbuhkan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan baru untuk menekan angka pengangguran terbuka sesuai yang diamanatkan pada RPJMD pemerintah daerah serta menguatkan daya beli masyarakat
Yang Ke Sembilan, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah untuk tetap intens dalam hal pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan sebagai fasilitas akses transportasi bagi masyarakat dalam hal peningkatan dan percepatan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat.
Yang Ke Sepuluh, Terkait infrastruktur pertanian dan inovasi teknologi pertanian guna membantu meningkatkan pertanian terutama sawah-sawah yang hanya satu kali panen dan dua kali panen atau sering disebut “sawah guludug” nyaris tidak ada perhatian dan inovasi yang ditawarkan, padahal jika ini dilaksanakan dengan baik, masif dan terstruktur maka surplus beras di Kabupaten Kuningan akan menjadi lebih besar dan tentunya akan membawa kesejahteraan bagi petani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Yang Ke Sebelas, Fraksi PKS menyoroti koordinasi dan sinkronisasi antar SKPD dalam membuat dan menyusun program kegiatan yang berpengaruh pada keberhasilan visi misi Bupati, Fraksi PKS melihat dan menilai koordinasi dan sinkronisasinya masih terkesan masing masing dan minim kolaborasi serta kerjasama, sehingga berpengaruh kepada efektivitas penggunaan APBD
Yang Ke Duabelas, Fraksi PKS meminta kepada Sdr Bupati untuk memaksimalkan fungsi dan peran dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha atau PDAU untuk dapat menjadi fasilitator dan penghubung antara petani, peternak dan UMKM yang menghasilkan berbagai produk dan komoditas yang selama ini sulit untuk dipasarkan, dengan buyer potensial dari dalam negeri maupun luar negeri sehingga akan terjalin kerjasama mutualisme yang saling menguntungkan terhadap semua pihak.
Yang Ke tigabelas, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah untuk terus memaksimalkan pelayanan di Rumah sakit milik Pemerintah terutama BLUD RSUD 45 dan RSUD Linggarjati. Mempermudah Birokrasi untuk terus memberi layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, Sehingga mendapatkan hak sehat dan pelayanan kesehatan dari Pemerintah, agar asumsi “Orang Miskin Dilarang Sakit” tidak terjadi di Kabupaten Kuningan.
Yang Ke Empatbelas, Fraksi PKS meminta penjelasan dari Pemerintah Daerah, sejauh mana Tim Pengendali Inflasi Daerah menangani inflasi saat ini sebagai dampak dari kenaikan BBM. Gambaran Program dan kegiatan apa saja yang dapat dilakukan menyiasati inflasi yang sangat tinggi terutama inflasi di sektor pangan dan bahan pokok.
Yang Ke Limabelas, Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperkuat dan melengkapi layanan penyelamatan dan penanggulangan bencana, khususnya di unit Layana Damkar. Sesuai dengan Permendagri nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pemadam Kebakaran Kabupaten/Kota, harus di bentuk pos wilayah layanan pemadam kebakaran yang terbagi menjadi 5 wilayah pos layanan jika merunut pada pola pembagian wilayah menurut pola dapil atau daerah pemilihan.
Yang Ke Enambelas, Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menyediakan fasilitas Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di wilayah Kabupaten Kuningan yang sekarang masih menumpang di Mesjid Syiarul Islam. Hal ini sangat penting artinya, mengingat perjuangan Umat Islam di Kabupaten Kuningan memiliki andil yang sangat besar bagi keberadaan dan kemajuan Kuningan, serta sejalan dengan salah satu visi Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini yaitu “Agamis”. Fraksi PKS berharap jangan sampai Kabupaten Kuningan adalah Kabupaten satu satunya di Jawa Barat yang tidak memiliki fasilitas Gedung Majelis Ulama Indonesia. Oleh Karena itu Fraksi PKS meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk segera memfasilitasi gedung untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yang Ke Tujuhbelas, Fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah untuk serius dalam hal penanganan dan pengalokasian anggaran untuk menangani kasus stunting yang telah mencapai 3.662 kasus dan tersebar di 48 desa di Kabupaten Kuningan. Kasus stunting ini harus segera dituntaskan karena jika tidak segera dituntaskan maka akan memberikan pengaruh buruk yang berdampak besar bagi generasi masa depan yang akan memegang estafet tanggung jawab untuk menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
“Kami meminta agar pemerintah daerah bisa memiliki kinerja yang profesional dan amanah ke depannya,” Pungkas Yaya.



