Fraksi PKS Kuningan – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPK, menyebutkan bahwa BPK telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan tanggal 31 Desember 2022, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut serta Catatan Atas Laporan Keuangan. BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2022 yang membuat opini Wajar Dalam Semua Hal Yang Material. dengan Nomor 17A/LHP/XVIII.BDG/05/2023, tanggal 08 Mei 2023. Atas capaian tersebut kami mengucapkan selamat, Namun demikian perlu kita ketahui meskipun mendapat predikat WTP hal itu tidak bisa menjamin bahwa pelaksanaan penggunaan anggaran dilapangan tidak ada masalah, selain itu masih terdapat catatan catatan BPK yang harus menjadi koreksi dan perhatian Pemerintah Kabupaten Kuningan. F-PKS meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan bersungguh-sungguh untuk memperbaiki semua yang menjadi catatan dan arahan BPK.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal tersebut tersajikan dalam Laporan hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Perundang-undangan Nomor 17B/LHP/XVIII.BDG/05/2023, tanggal 08 Mei 2023.
BPK menekankan pada catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menjelaskan bahwa Belanja TA 2022 sebesar Rp. 2,25 triliun termasuk belanja daerah menggunakan dana-dana yang dibatasi penggunaannya, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 86,90 miliar. Belanja tersebut berdampak pada belum terbayarnya belanja kegiatan DAK dan Bantuan Provinsi TA. 2022 sesuai peruntukan dana tersebut.
BPK menekankan pada Kas Daerah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang menjelaskan bahwa saldo Kas Daerah per 31 Desember 2022 sebesar Rp. 566,13 juta, termasuk didalamnya DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat yang seharusnya menjadi SiLPA sebesar Rp. 86,90 miliar. Namun Pemerintah Kabupaten Kuningan menggunakan dana tersebut untuk membayar belanja daerah diluar DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat. Sebagai dampak dari pencairan belanja tersebut, saldo Kas Daerah belum mencerminkan Saldo Kas yang dibatasi penggunaanya untuk DAK dan Bantuan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 86,90 miliar.
BPK juga menekankan pada Laporan Keuangan Kabupaten Kuningan yang menjelaskan bahwa Utang Belanja per 31 Desember 2023 sebesar 245,04 miliar terjadi karena penganggaran Belanja Daerah pada APBD Perubahan mengikuti penetapan target Pendapatan Asli Daerah yang tidak didasarkan pada asumsi-asumsi yang logis, serta tidak melakukan rasionalisasi pelaksanaan anggaran dengan memperhatikan kecukupan dana. Hal ini mengakibatkan resiko tidak tersedianya dana untuk membayar Utang Belanja per 31 Desember 2022 sebesar Rp.245,04 miliar, disamping resiko hukum atas tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah kepada Pihak Ketiga.
Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan TA 2022 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengedalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak 20 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut;
- Sistem Informasi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memadai
- Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memiliki Kebijakan Akuntansi Terkait Properti Investasi
- Kegiatan Makan dan Minum pada 54 SKPD belum dikenakan Pajak Restoran sebesar Rp.628,82 juta
- Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah tidak sesuai tarif
- Kesalahan Penganggaran Daerah sebesar Rp.3,45 miliar
- Realisasi Belanja Pegawai – Belanja Honorarium Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Tidak sesuai ketentuan
- Belanja Barang dan Jasa untuk Honorariun Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan.
- Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 893,63 juta.
- Belanja Barang dan Jasa Kegiatan Reses belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 78,3 juta
- Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Persediaan untuk dijual/Diserahkan -Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada dua SKPD tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 478,62 juta.
- Pengelolaan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil tembakau Tahun 2022 Tidak Memadai.
- Realisasi Belanja Modal Kendaraan Dinas pada BPKAD melebihi Anggaran sebesar Rp. 463,93 juta.
- Pelaksanaan 28 paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dua Perangkat Daerah tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 427,45 juta.
- Pelaksanaan 20 Paket Pekerjaan Jalan pada Dinas PUTR tidak sesuai kontrak sebesar Rp. 603,43 juta.
- Penganggaran PAD tidak terukur, Realisasi Belanja Dilaksanakan tanpa memperhatikan ketersediaan dana dan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Transfer Pemerintah Pusat tidak sesuai peruntukan.
- Kekurangan Kas Kecamatan Luragung sebesar Rp 21,75 juta dan Sekretariat DPRD sebesar Rp.293,30 juta.
- Bendahara dana BOS belum melaksanakan Kewajiban Perpajakan Secara Tertib.
- Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Kabupaten Kuningan belum memadai.
- Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Kuningan Belum Memadai.
- Penyetoran Pungutan dan/atau potongan Pajak Negara Belum Sesuai Ketentuan.
Berdasarkan temuan temuan BPK tersebut, F-PKS meminta kepada Pemerintah Daerah untuk memperbaiki dan menindak lanjuti semua rekomendasi yang di sampaikan oleh BPK.



