Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Wawan Romliansah Soroti Revisi Perda Pajak, Tekankan Asas Keadilan bagi Masyarakat

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Wawan Romliansah, S.Pd.I, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kuningan, menegaskan bahwa pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wawan saat menghadiri Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kuningan bersama perangkat daerah terkait, di antaranya Bapenda, Disporapar, BKPSDM, serta Bagian Hukum Setda. Agenda rapat difokuskan pada pendalaman materi perubahan regulasi guna memastikan setiap klausul yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mempertimbangkan dampaknya bagi warga.

Menurut Wawan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) memang penting untuk mendukung pembangunan. Namun demikian, kebijakan pajak dan retribusi tidak boleh menimbulkan beban baru yang memberatkan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan sektor-sektor produktif daerah. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap daya beli serta keberlangsungan usaha warga.

“Regulasi pajak harus adil, transparan, dan memiliki orientasi pelayanan. Jangan sampai semangat meningkatkan PAD justru mengabaikan kondisi riil masyarakat,” tegasnya dalam forum tersebut.

Melalui pendalaman materi yang komprehensif, Wawan berharap perubahan Perda PDRD ini dapat menghadirkan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemungutan yang akuntabel, serta benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan Kabupaten Kuningan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan sosial.

Berita terbaru