FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan kembali menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Bapemperda, dengan agenda pembahasan Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.
Dalam rapat ini, anggota Bapemperda dari Fraksi PKS yaitu Hj. Kokom Komariyah dan Wawan Romliansah, S.Pd.I turut hadir aktif memberikan pandangan dan masukan. Perubahan bentuk hukum BPR Kuningan ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan daya saing, serta memberikan ruang lebih luas bagi BPR Kuningan untuk berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Hj. Kokom Komariyah menekankan bahwa perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberpihakan kepada masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM yang menjadi nasabah utama BPR. Sementara itu, Wawan Romliansah, S.Pd.I menambahkan bahwa transformasi kelembagaan ini jangan sampai hanya bersifat formalitas, tetapi harus benar-benar membawa manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan perbankan di Kuningan.
Rapat kerja ini berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan yang mengemuka, baik dari anggota Bapemperda maupun mitra terkait. Harapannya, Raperda yang sedang dibahas ini dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga BPR Kuningan dapat segera melakukan penyesuaian kelembagaan menuju Perseroda dan mampu memperkuat perannya sebagai bank daerah yang sehat, profesional, serta mendukung pembangunan ekonomi masyarakat Kuningan.






