FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan. Dukungan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Fraksi PKS dalam memperjuangkan hak, rasa aman, dan martabat perempuan serta anak sebagai kelompok paling rentan dalam kehidupan sosial. (20/1/26)
Dalam Pandangan Umumnya, Fraksi PKS menilai bahwa Raperda ini bersifat sangat fundamental, strategis, dan mendesak untuk segera dibahas dan ditetapkan. Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya, menjadi alarm serius bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan di tingkat daerah.
Fraksi PKS menegaskan bahwa negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional serta tanggung jawab moral untuk hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan hukum, sosial, dan psikologis bagi korban. Raperda ini tidak sekadar menjadi produk hukum administratif, tetapi harus menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak-hak dasar perempuan dan anak dihormati, dipenuhi, serta dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi.
Lebih jauh, Fraksi PKS menekankan bahwa kebijakan perlindungan tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan setelah terjadinya kekerasan, melainkan harus menempatkan pencegahan sebagai roh utama. Upaya pencegahan perlu dilakukan melalui penguatan fungsi dan ketahanan keluarga, pendidikan nilai agama, moral, dan etika sosial, pendidikan pranikah, pola pengasuhan anak yang sehat, serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak kekerasan.
Fraksi PKS meyakini bahwa keluarga yang kuat, harmonis, dan berlandaskan nilai-nilai agama merupakan benteng pertama dan utama dalam melindungi perempuan dan anak. Oleh karena itu, penguatan peran keluarga dan masyarakat harus menjadi bagian integral dalam implementasi Raperda ini.
Selain aspek pencegahan, Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya kesiapan kelembagaan, kecukupan anggaran, serta kualitas sumber daya manusia pelaksana. Peran lembaga perlindungan perempuan dan anak harus dirumuskan secara jelas, tidak tumpang tindih, didukung pendanaan yang berkelanjutan, serta diisi oleh SDM yang profesional, memiliki sensitivitas gender, dan berperspektif korban.
Fraksi PKS menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan sinergi lintas sektor yang kuat, melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi dan komunitas sosial. Pelibatan tokoh agama dan masyarakat dinilai sangat strategis dalam membentuk budaya yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan kasih sayang terhadap perempuan dan anak.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PKS menyatakan dukungan penuh agar Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dapat dibahas lebih lanjut dan disempurnakan, sehingga mampu melahirkan sistem perlindungan yang menyeluruh, berkeadilan, berperspektif korban, dan bermartabat bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kuningan.






