FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Senin, (23/02/26) Anggota Komisi IV DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Joshua guna memastikan pemenuhan hak tenaga kerja serta kondisi kesejahteraan karyawan di perusahaan tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV menyoroti sejumlah hal penting terkait tenaga kerja, mulai dari sistem pengupahan, pemberian tunjangan, hingga status kepegawaian. Berdasarkan hasil pemaparan manajemen, jumlah karyawan di PT Joshua mencapai sekitar 3.000 orang, sehingga pengelolaan ketenagakerjaan menjadi perhatian serius agar seluruh hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.
Hj. Siti Mahmudah mempertanyakan secara rinci terkait besaran gaji dan tunjangan yang diterima karyawan, termasuk kepastian pemberian hak-hak normatif pekerja. Perusahaan menyampaikan bahwa hak karyawan seperti lembur diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan pada hak cuti bagi pekerja perempuan. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa cuti melahirkan diberikan selama tiga bulan, sesuai aturan ketenagakerjaan. Sementara itu, hak cuti haid pada hari pertama juga difasilitasi bagi pekerja perempuan yang membutuhkan, sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan pekerja.
Komisi IV turut menanyakan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, khususnya terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Manajemen PT Joshua menyampaikan bahwa karyawan telah didaftarkan dalam program jaminan sosial tersebut, sehingga pekerja mendapatkan perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan ketenagakerjaan lainnya.
Dalam sidak tersebut, status kepegawaian juga menjadi fokus pembahasan, termasuk kejelasan antara karyawan tetap, kontrak, maupun mekanisme rekrutmen. Komisi IV menekankan pentingnya transparansi status kerja agar memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi pekerja.
Hj. Siti Mahmudah menyampaikan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban terhadap tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa perusahaan dengan jumlah karyawan besar harus memiliki sistem ketenagakerjaan yang tertib, adil, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui sidak ini, Komisi IV berharap hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja dapat berjalan harmonis, serta seluruh hak karyawan — mulai dari gaji, tunjangan, cuti, jaminan sosial, lembur, hingga status kepegawaian — benar-benar terpenuhi. DPRD juga mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan standar kesejahteraan tenaga kerja sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
Kegiatan sidak ditutup dengan dialog antara Komisi IV dan pihak manajemen perusahaan, sekaligus komitmen untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi ke depan guna memastikan perlindungan tenaga kerja tetap menjadi prioritas utama.





