FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi penting terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2026).
Melalui juru bicaranya, Yaya, S.E, Banggar menegaskan bahwa rekomendasi DPRD tidak boleh dipandang sebagai agenda rutin tahunan semata, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Banggar meminta Bupati Kuningan beserta seluruh perangkat daerah untuk menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LPj APBD Tahun 2025. Penguatan pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah, peningkatan akuntabilitas belanja barang dan jasa, penyetoran penerimaan daerah yang masih tertahan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap belanja modal menjadi beberapa poin penting yang disoroti.
Dalam rekomendasinya, Banggar DPRD juga menyoroti kondisi kemandirian fiskal Kabupaten Kuningan yang dinilai masih belum kuat. Salah satu indikatornya adalah besarnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih didominasi oleh retribusi pelayanan kesehatan. Menurut Banggar, kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi ekonomi daerah dari sektor-sektor produktif lainnya belum tergarap secara optimal.
“Belum terlihat adanya sumber PAD baru yang mampu memberikan kontribusi signifikan di luar sektor pelayanan kesehatan. Potensi daerah pada sektor perdagangan, pariwisata, perparkiran, pemanfaatan aset daerah maupun sektor strategis lainnya perlu terus didorong agar mampu menjadi sumber pendapatan yang berkelanjutan,” ungkap Yaya saat membacakan rekomendasi Banggar.
Banggar juga meminta Pemerintah Daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterkaitan antara capaian indikator makro pembangunan dengan kemampuan fiskal daerah. DPRD menilai bahwa pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan, dan berbagai indikator pembangunan lainnya belum sepenuhnya berdampak pada peningkatan kapasitas fiskal maupun kemampuan daerah dalam menghasilkan PAD secara mandiri.
Sorotan khusus turut diberikan terhadap pengelolaan retribusi parkir. Berdasarkan data yang disampaikan, target retribusi parkir Tahun 2025 sebesar Rp1 miliar hanya terealisasi sekitar Rp644 juta. Padahal Kabupaten Kuningan memiliki 208 titik parkir dengan sekitar 800 juru parkir yang beroperasi.
Banggar menilai capaian tersebut jauh dari potensi yang seharusnya dapat diperoleh daerah. Jika dihitung berdasarkan realisasi yang ada, rata-rata kontribusi setiap juru parkir hanya sekitar Rp2.205 per hari. Angka tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan dan menjadi indikasi perlunya perbaikan sistem pengelolaan, pengawasan, serta upaya pencegahan kebocoran pendapatan.
Untuk itu, DPRD mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan penataan menyeluruh melalui validasi titik parkir, penguatan pengawasan, digitalisasi sistem pemungutan retribusi, serta penindakan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah.
Selain aspek pendapatan, Banggar juga menekankan pentingnya reformasi tata kelola keuangan berbasis smart governance, integrasi sistem informasi pajak dan retribusi daerah, serta penguatan sistem pengawasan internal yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan Kabupaten Kuningan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Di sisi belanja daerah, Banggar meminta agar penganggaran lebih mengedepankan prinsip value for money, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Prioritas anggaran diharapkan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan sektor-sektor produktif yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menutup rekomendasinya, Banggar DPRD Kabupaten Kuningan meminta Pemerintah Daerah untuk terus memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, pemanfaatan aset yang lebih produktif, peningkatan kinerja BUMD, serta penyusunan target PAD yang berbasis pada potensi riil daerah. DPRD menegaskan bahwa reformasi tata kelola pendapatan dan belanja daerah harus dilakukan secara menyeluruh agar pembangunan daerah dapat berjalan berkelanjutan dan tidak bergantung pada transfer pemerintah pusat.


