
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan bahwa pengajuan permohonan uji materi Pasal 222 yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilandasi tujuan utama untuk memulihkan keharmonisan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terpecah belah akibat dua pemilihan presiden (pilpres) terakhir.
Hal tersebut disampaikannya usai sidang pemeriksaan pendahuluan Mahkamah Konstitusi atas permohonan yang diajukan oleh PKS selaku pemohon I dan Dr. Salim Segaf Al Jufri sebagai pemohon II di Jakarta, Selasa (26/7).
Syaikhu mengatakan bahwa terpecah belahnya masyarakat dan bangsa Indonesia akibat dua pilpres terakhir disebabkan presidential threshold 20% dalam Pasal 222 UU Pemilu. Ketentuan tersebut membuat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dimunculkan terbatas, yakni hanya ada dua pasangan.
“Dengan diajukannya permohonan ini, kami berusaha untuk membuka peluang banyak anak bangsa yang potensial untuk berkompetisi dalam pemilihan presiden (Pilpres), sehingga rakyat ditawarkan banyak calon alternatif, yang tidak hanya itu-itu saja,” jelas Syaikhu.
Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru menambahkan bahwa permohonan ini diajukan untuk meminta agar MK memutus PT yang proporsional di range angka 7% sampai 9%. Setelah itu, maka ditentukan oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah, untuk menentukan angka yang fix.
“Kami ingin menciptakan keseimbangan, yakni penguatan sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat. Adanya angka PT itu memang bertujuan untuk memperkuat sistem presidensial, agar presiden memperoleh dukungan dari parlemen. Namun, apabila dibuat terlalu tinggi, maka justru akan melemahkan demokrasi karena terbatas calon yang dimunculkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Zainudin menegaskan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan sejenis yang sebelumnya tidak diterima dan ditolak oleh MK. “Kami sependapat dengan MK bahwa angka PT merupakan open legal policy yang diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Namun, kami menilai MK perlu membuat batas bawah dan batas atas agar angka PT tersebut dapat memperkuat sistem presidensial dan penguatan demokrasi/kedaulatan rakyat,” pungkasnya.

Fraksi PKS Soroti RAPBD Kuningan 2027: Belanja Pegawai Membengkak, Belanja Modal Hanya 4,42 Persen
FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.

Saipuddin Sampaikan Laporan Banggar, DPRD Kuningan Setujui Perubahan APBD 2026 dengan Sejumlah Catatan Strategis
FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – DPRD Kabupaten Kuningan secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat

Kang Yaya dan Hj. Siti Mahmudah Dorong Optimalisasi Anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Sosial dalam RAPBD Perubahan 2026
FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan menggelar Rapat Kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Selasa

Dalam RAPBD Perubahan 2026, Fraksi PKS Tekankan Pendidikan, Kesehatan dan Perlindungan Sosial Tetap Prioritas
FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan Pandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026

Hj. Siti Mahmudah Jadi Penceramah Walimatul Khitan, Ajak Orang Tua Perkuat Pendidikan Akhlak Anak
FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Suasana religius dan penuh kebersamaan mewarnai pelaksanaan Tabligh Akbar dalam rangka Walimatul Khitan yang digelar di Desa Wano, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Senin

Rapat Internal Fraksi PKS DPRD Kuningan Fokus pada Evaluasi dan Penguatan Koordinasi
FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan menggelar rapat internal fraksi pada Selasa (08/09/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Fraksi PKS



