Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Fraksi PKS Kuningan Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan Pelestarian Budaya dalam Pembahasan Dua Raperda Inisiatif DPRD

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan penguatan ekonomi masyarakat dan pelestarian nilai-nilai budaya daerah. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kuningan saat Fraksi PKS membacakan Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah serta Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Dalam penyampaian yang dibacakan oleh Ketua Fraksi PKS, Saipuddin, S.Si, Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna DPRD atas kesempatan yang diberikan, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah mendukung dua Raperda penting tersebut.

Penguatan Produk Unggulan Daerah

Fraksi PKS menilai bahwa perlindungan terhadap produk unggulan daerah merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian ekonomi lokal yang berdaya saing. Raperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mendorong lahirnya kebijakan nyata yang berpihak pada masyarakat bawah secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS menyoroti pentingnya pendataan dan klasifikasi produk unggulan daerah yang jelas berdasarkan nilai ekonomi, keunikan lokal, dan keberlanjutan. Selain itu, fasilitasi branding dan sertifikasi produk dinilai krusial melalui kerja sama lintas OPD, lembaga sertifikasi halal, serta perguruan tinggi.

Tak kalah penting, Fraksi PKS mendorong penguatan UMKM dan koperasi sebagai pelaku utama ekonomi daerah melalui kemudahan akses permodalan, pelatihan digital marketing, dan promosi melalui platform nasional maupun internasional. Perlindungan hukum dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) juga harus menjadi perhatian agar produk-produk unggulan Kuningan tidak diklaim oleh daerah lain.

Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Terkait Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Fraksi PKS menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga warisan sejarah dan budaya sebagai identitas daerah. Menurut Fraksi PKS, pelestarian budaya tidak hanya sebatas pemeliharaan bangunan fisik, tetapi juga menjaga nilai-nilai, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Kuningan yang menjadi kekuatan moral dan sosial daerah.

Fraksi PKS menekankan pentingnya inventarisasi dan penetapan cagar budaya secara ilmiah dan partisipatif dengan melibatkan sejarawan, akademisi, dan masyarakat lokal. Selain itu, pelestarian diharapkan mampu memberdayakan masyarakat sekitar situs budaya, sehingga memberikan dampak ekonomi melalui pengembangan pariwisata edukatif dan ekonomi kreatif berbasis budaya.

Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, terutama antara Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, dan Dinas Kebudayaan agar fungsi edukatif dan pariwisata dapat berjalan sinergis. Aspek pembiayaan dan keberlanjutan pun perlu dirancang secara realistis, dengan membuka peluang kerja sama bersama pihak swasta melalui skema CSR atau kemitraan publik-swasta.

Masukan untuk Pembahasan di Pansus

Untuk memperkuat substansi kedua Raperda tersebut, Fraksi PKS memberikan sejumlah masukan dan arahan dalam pembahasan Pansus DPRD bersama Tim Eksekutif. Di antaranya, perlunya kajian komprehensif berbasis data agar produk hukum yang dihasilkan memiliki daya implementatif dan tidak tumpang tindih dengan regulasi di tingkat pusat.

Selain itu, setiap bab dan pasal dalam Raperda diharapkan memiliki indikator keberhasilan (outcome based regulation) yang jelas, disertai sistem pengawasan dan evaluasi terhadap efektivitas perlindungan produk unggulan maupun keberlanjutan pengelolaan cagar budaya.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya menambahkan pasal tentang partisipasi masyarakat dan pelaku usaha, sebagai wujud demokratisasi kebijakan publik di tingkat daerah. Terakhir, PKS meminta agar arah kebijakan dalam kedua Raperda ini selaras dengan RPJMD Kabupaten Kuningan 2025–2029 dan visi “Kuningan Melesat”, sehingga antara pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya dapat berjalan seimbang dan saling menguatkan.

Melalui pandangan tersebut, Fraksi PKS menegaskan bahwa kedua Raperda ini diharapkan bukan hanya sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat jati diri budaya Kuningan sebagai daerah religius, berkarakter, dan berdaya saing.

Berita terbaru