Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Fraksi PKS Kuningan Kawal Penyusunan Raperda Insentif dan Kemudahan Investasi

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan, Hj. Kokom Komariyah dan Wawan Romliansah, S.Pd.I, mengikuti Rapat Kerja Bapemperda bersama mitra kerja yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Rapat kerja ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, kemudahan berusaha, serta iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan di Kabupaten Kuningan. Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menekankan pentingnya peraturan yang tidak hanya memberikan kemudahan perizinan, tetapi juga mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi investor sekaligus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Hj. Kokom Komariyah menyampaikan bahwa keberadaan Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam mendorong masuknya investasi ke daerah, sehingga dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat daya saing Kabupaten Kuningan di tingkat regional maupun nasional. Ia menegaskan bahwa insentif dan kemudahan yang diberikan harus berorientasi pada investasi yang berkualitas, berwawasan lingkungan, serta berpihak pada pengembangan potensi lokal.

Senada dengan itu, Wawan Romliansah, S.Pd.I menambahkan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan dunia usaha tanpa mengabaikan aspek tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, kolaborasi antara Bapemperda, DPMPTSP, dan Bagian Hukum Setda sangat penting untuk memastikan substansi aturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Melalui rapat kerja ini, diharapkan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga menjadi instrumen strategis dalam menarik investor, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta mewujudkan pembangunan Kabupaten Kuningan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Berita terbaru