Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Kabupaten Kuningan - Jawa Barat

Pansus DPRD Kuningan Bahas Raperda Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum, Fraksi PKS Dorong Tata Nama yang Bermuatan Nilai dan Sejarah

Bagikan :

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

FRAKSIPKSKUNINGAN.ID – (Rabu 2 Juli 2025) DPRD Kabupaten Kuningan kembali menggelar rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum. Rapat ini berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan dan dihadiri oleh lintas instansi terkait, antara lain Asisten Daerah (Asda) I dan II, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum Setda, serta Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Kuningan.

Dari Fraksi PKS DPRD Kuningan, hadir dua anggota aktif dalam Pansus ini, yakni Wawan Romliansah, S.Pd.I selaku Wakil Ketua Pansus, dan Hj. Kokom Komariyah sebagai Anggota Pansus. Keduanya menyampaikan pandangan strategis dan masukan konstruktif dalam menyempurnakan Raperda ini, agar kebijakan penamaan jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Kuningan memiliki arah, nilai, dan dasar historis yang kuat.

Wawan Romliansah dalam rapat tersebut menekankan pentingnya melibatkan partisipasi publik dan pendekatan sejarah lokal dalam proses penamaan. “Penamaan jalan dan fasilitas umum bukan sekadar formalitas administratif, tapi harus mencerminkan identitas, kearifan lokal, dan penghormatan terhadap tokoh-tokoh yang berjasa bagi daerah. Kami ingin agar Perda ini tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tapi juga menjadi instrumen penghargaan terhadap sejarah dan budaya Kuningan,” ujarnya.

Sementara itu, Hj. Kokom Komariyah menyoroti perlunya kejelasan kriteria dan mekanisme dalam pengajuan serta penetapan nama, agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau kontroversi di kemudian hari. Ia juga mengusulkan agar ada keterlibatan lembaga adat, akademisi, serta tokoh masyarakat dalam proses verifikasi usulan nama.

Rapat berlangsung dinamis dengan masukan dari berbagai instansi. Dinas Perhubungan menyampaikan aspek teknis terkait penataan rambu dan sistem informasi jalan, sementara DPUTR membahas integrasi nama jalan dengan tata ruang wilayah. Bagian Hukum Setda memberikan pandangan dari sisi legal drafting dan keterkaitannya dengan regulasi di tingkat pusat.

Fraksi PKS DPRD Kuningan berkomitmen untuk terus mengawal Raperda ini hingga disahkan, dengan harapan regulasi yang lahir nantinya benar-benar merepresentasikan nilai-nilai luhur, memperkuat identitas daerah, serta memberikan arah bagi pembangunan yang berbasis sejarah dan kebudayaan.

Rapat Pansus ini menjadi langkah awal yang penting menuju regulasi yang adil, representatif, dan bermartabat dalam tata kelola penamaan jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Kuningan.

Berita terbaru